Gaji Rp 8 Juta di Bogor, Masih Bisa Beli Rumah Subsidi? Simak Penjelasannya!

Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi pilihan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian layak dengan harga dan cicilan terjangkau. Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan, pengajuan KPR subsidi ditujukan bagi masyarakat yang memerlukan dukungan pemerintah karena keterbatasan daya beli.

Syarat Pengajuan KPR Subsidi Kriteria pembeli rumah subsidi diatur melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2026 tentang besaran penghasilan, kriteria MBR, serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah. Peraturan ini menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.

Berikut batas penghasilan maksimal MBR yang bisa mengajukan KPR rumah subsidi:

  • Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTT, NTB Umum/lajang: Rp 8,5 juta Pasangan menikah: Rp 10 juta Peserta Tapera: Rp 10 juta

  • Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali Umum/lajang: Rp 9 juta Pasangan menikah: Rp 11 juta Peserta Tapera: Rp 11 juta

  • Zona 3: Papua dan sekitarnya Umum/lajang: Rp 10,5 juta Pasangan menikah: Rp 12 juta Peserta Tapera: Rp 12 juta

  • Zona 4: Jabodetabek Umum/lajang: Rp 12 juta Pasangan menikah: Rp 14 juta Peserta Tapera: Rp 14 juta

Syarat tambahan bagi MBR:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Tercatat sebagai penduduk setempat

  • Belum pernah menerima subsidi pemerintah sebelumnya

  • Bisa perseorangan atau pasangan menikah

  • Tidak memiliki rumah dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap

Contohnya, pekerja lajang dengan gaji Rp 8 juta yang ingin membeli rumah subsidi di Bogor dan memenuhi syarat di atas, berhak mengajukan KPR subsidi.

Harga Maksimal Rumah Subsidi 2026 Harga rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, mengacu pada harga jual maksimal tahun sebelumnya jika aturan baru belum terbit. Berikut harga maksimal rumah subsidi di berbagai wilayah:

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) & Sumatera: Rp 166 juta

  • Kalimantan: Rp 182 juta

  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau: Rp 173 juta

  • Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp 185 juta

  • Papua & wilayah sekitarnya: Rp 240 juta

Program KPR subsidi FLPP ini memberi kesempatan bagi MBR untuk memiliki rumah layak dengan cicilan ringan, sekaligus mendukung upaya pemerintah menyediakan hunian terjangkau bagi seluruh masyarakat.

watch Watch AD
Unlock More
Can Vijay be the Next MGR in Tamil Nadu Elections?
Can Vijay be the Next MGR in Tamil Nadu Elections?
A huge poster of actor Vijay stares down from the wall. A digital signboard flashes: 285 days, 3 hours, 43 minutes and 46 seconds, a countdown to the 2026 assembly election in Tamil Nadu. Scores of people sit glued to screens, fingers flying over keyboards, some others are on mobile phones trying to reach voters in remote hamlets. The Tamizhaga Vettri Kazhagam (TVK) war room in Chennai is fully activated.
Man Loses Leg in 'Phatka Gang' Attack on Moving Train in Kalyan
Man Loses Leg in 'Phatka Gang' Attack on Moving Train in Kalyan
KALYAN: A 22-year-old farmer from Nashik suffered a partial amputation of his left leg after being hit by the notorious 'Phatka gang' near Kalyan. The incident occurred on Sunday morning while Gaurav Nikam was travelling on the Tapovan Express from Thane to Nashik. According to Kalyan GRP, the incident happened between Shahad and Ambivli railway stations when the train slowed down near Irani Pada. Nikam was on a phone call near the train door when a minor boy from outside struck his hand with a
Allegations of Fraudulent Surrogacy Practices Surface at Hyderabad Fertility Clinic
Allegations of Fraudulent Surrogacy Practices Surface at Hyderabad Fertility Clinic
HYDERABAD: Gopalapuram police have registered five new cases against the head of Srushti Fertility Clinic Dr Athaluri Namratha alias Pachipala Namratha, and others based on complaints lodged by five sets of victims. While in one case a couple alleged that the doctor handed them a baby whose DNA did not match theirs, three other couples accused the clinic of adopting dubious methods. They claimed that they had already paid the money — anywhere from Rs 12.5 lakh to Rs 19 lakh — and even deposited their biological samples when they grew suspicious about the operations of Dr Namratha and her clinic. The frauds occurred between 2019 and 2025. Cops are yet to ascertain details of the fifth case.