Nggak Punya KTP Asli? Begini Cara Tetap Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Jakarta - Kamu bisa ikut pemutihan pajak kendaraan meskipun tanpa KTP asli. Caranya gimana?​

Pemutihan pajak kendaraan digelar di sejumlah provinsi. Beberapa provinsi bahkan menghapuskan tunggakan dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, kamu hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (pajak tahun 2026) dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.​

Cara Ikut Pemutihan Pajak Tanpa KTP Asli​

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti melakukan perpanjangan STNK. Pemilik kendaraan wajib menyertakan KTP asli sebagai salah satu persyaratan utama. Tanpa KTP asli, sudah pasti kamu tak bisa ikut pemutihan pajak kendaraan. Bukan tanpa alasan, penggunaan KTP asli sebagai persyaratan wajib ini dilakukan salah satunya untuk menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.​

Kalau beli kendaraan bekas dan tidak ada KTP asli, opsinya kamu harus balik nama. Dengan balik nama, maka kendaraan itu menjadi atas nama kamu sendiri. Walhasil, untuk ikut pemutihan pajak kendaraan, kamu akan menggunakan KTP sendiri bukan lagi KTP pemilik sebelumnya.​

Saat melakukan balik nama pun, tak dibutuhkan KTP pemilik sebelumnya. Nah, buat kamu yang mau balik nama, berikut ini persyaratannya.​

Syarat Balik Nama Kendaraan​

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama​
  • BPKB asli dan fotokopi​
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi​
  • Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000​

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus​

Momen balik nama kendaraan bekas ini sebaiknya kamu manfaatkan. Sebab, biaya balik nama kendaraan bekas sudah dihapuskan. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).​

Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.​

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2022.

watch Watch AD
Unlock More
Man Loses Leg in 'Phatka Gang' Attack on Moving Train in Kalyan
Man Loses Leg in 'Phatka Gang' Attack on Moving Train in Kalyan
KALYAN: A 22-year-old farmer from Nashik suffered a partial amputation of his left leg after being hit by the notorious 'Phatka gang' near Kalyan. The incident occurred on Sunday morning while Gaurav Nikam was travelling on the Tapovan Express from Thane to Nashik. According to Kalyan GRP, the incident happened between Shahad and Ambivli railway stations when the train slowed down near Irani Pada. Nikam was on a phone call near the train door when a minor boy from outside struck his hand with a
Allegations of Fraudulent Surrogacy Practices Surface at Hyderabad Fertility Clinic
Allegations of Fraudulent Surrogacy Practices Surface at Hyderabad Fertility Clinic
HYDERABAD: Gopalapuram police have registered five new cases against the head of Srushti Fertility Clinic Dr Athaluri Namratha alias Pachipala Namratha, and others based on complaints lodged by five sets of victims. While in one case a couple alleged that the doctor handed them a baby whose DNA did not match theirs, three other couples accused the clinic of adopting dubious methods. They claimed that they had already paid the money — anywhere from Rs 12.5 lakh to Rs 19 lakh — and even deposited their biological samples when they grew suspicious about the operations of Dr Namratha and her clinic. The frauds occurred between 2019 and 2025. Cops are yet to ascertain details of the fifth case.
Uttarkashi Cloudburst Horror: Flash Floods Sweep Away Village, People Seen Running For Their Lives
Uttarkashi Cloudburst Horror: Flash Floods Sweep Away Village, People Seen Running For Their Lives
DEHRADUN: A man narrowly escaped death after the flash flood swept through Dharali village in Uttarkashi on Tuesday, triggering a massive pile of debris. He was seen crawling out from the rubble, covered in mud and visibly injured, moments after the deadly waters destroyed homes, shops, and roads in seconds. The man's identity and his current condition remained unknown as of Tuesday evening, but widely circulated videos have already hailed him as a hero. Officials have not yet confirmed whether he was later taken to hospital or rescued by disaster response teams.