Pekerja yang mengundurkan diri maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja kini memiliki proses yang lebih sederhana untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, surat keterangan kerja atau paklaring tidak lagi menjadi persyaratan utama, sehingga pengajuan klaim bisa dilakukan tanpa harus kembali mengurus dokumen ke perusahaan sebelumnya.
![]()
Kebijakan ini membuat proses pencairan dana JHT menjadi lebih cepat dan praktis. Peserta yang sudah tidak bekerja dapat langsung mengajukan klaim sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, apa saja dokumen yang dibutuhkan dan bagaimana langkah pencairannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Syarat pencairan saldo JHT
Untuk mengajukan klaim JHT, peserta cukup menyiapkan dokumen identitas dasar sebagai berikut:
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik atau identitas resmi lainnya
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan yang masih aktif
- NPWP (dibutuhkan jika saldo di atas Rp 50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian)
Selama data kepesertaan telah diperbarui dan sesuai, pengajuan klaim dapat dilakukan tanpa dokumen tambahan dari perusahaan.
Cara klaim JHT secara online lewat ponsel
Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim secara online melalui aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile). Proses ini dapat dilakukan langsung dari ponsel dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh dan pasang aplikasi JMO melalui toko aplikasi resmi
- Masuk menggunakan akun terdaftar atau lakukan pendaftaran
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT) lalu klik Klaim JHT
- Pastikan seluruh persyaratan telah tervalidasi, lalu lanjutkan
- Tentukan alasan klaim sesuai kondisi peserta
- Periksa kembali data pribadi dan konfirmasi
- Lakukan swafoto untuk proses verifikasi identitas
- Masukkan data rekening bank dan NPWP jika tersedia
- Periksa nominal saldo yang akan dicairkan dan kirim pengajuan
Setelah pengajuan berhasil, status pencairan dapat dipantau langsung melalui fitur pelacakan di aplikasi.
Klaim saldo di atas Rp 10 juta
Untuk peserta dengan saldo lebih dari Rp 10 juta, pencairan tidak dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Tersedia dua alternatif metode klaim:
- Pengajuan online melalui layanan Lapak Asik, atau
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan lengkap
Petugas akan melakukan verifikasi sebelum proses pencairan dilanjutkan.
Estimasi waktu pencairan
Lama proses pencairan saldo JHT bergantung pada jumlah dana yang diajukan:
- Saldo di bawah Rp 10 juta: maksimal satu hari kerja setelah data dinyatakan lengkap
- Saldo di atas Rp 10 juta: maksimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen diverifikasi
Dengan ketentuan terbaru ini, proses pencairan JHT menjadi lebih efisien dan mudah diakses. Peserta tidak lagi dibebani pengurusan surat dari perusahaan lama dan dapat memilih metode klaim yang paling sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
