Banyak orang masih menganggap notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai profesi yang sama. Padahal, meski sama-sama berkaitan dengan dokumen hukum, keduanya memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda, terutama dalam urusan pertanahan.
PPAT merupakan pejabat umum yang secara khusus diberi kewenangan untuk membuat akta otentik terkait perbuatan hukum atas tanah dan bangunan. Tugas ini mencakup berbagai transaksi penting, seperti jual beli rumah atau tanah, hibah, warisan, tukar-menukar lahan, hingga pembebanan hak tertentu. Akta yang dibuat oleh PPAT menjadi dasar administrasi untuk proses perubahan data kepemilikan di kantor pertanahan setempat.
Karena perannya yang krusial, memilih PPAT yang benar dan aktif secara resmi menjadi hal yang sangat penting. Kesalahan memilih PPAT berisiko menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari, mulai dari proses balik nama yang tertunda hingga dokumen yang tidak dapat diproses lebih lanjut.
Kini, masyarakat memiliki cara yang lebih mudah untuk memastikan PPAT yang digunakan benar-benar terdaftar dan aktif. Melalui aplikasi resmi layanan pertanahan digital, tersedia fitur pencarian mitra kerja yang memungkinkan publik memeriksa daftar PPAT sesuai wilayah kerja.
Fitur ini dirancang agar masyarakat dapat melihat informasi penting sebelum menggunakan jasa PPAT. Data yang ditampilkan antara lain mencakup nama PPAT, alamat kantor, wilayah kerja, status keaktifan, serta riwayat jumlah berkas yang ditangani. Dengan demikian, pengguna dapat menilai kredibilitas dan pengalaman PPAT secara lebih objektif.
Untuk melakukan pengecekan, langkah-langkahnya cukup sederhana. Pengguna hanya perlu membuka aplikasi layanan pertanahan digital, masuk ke menu layanan, lalu memilih bagian mitra kerja. Dari sana, pengguna dapat memilih kategori PPAT dan menyesuaikan pencarian berdasarkan lokasi tanah yang akan diurus. Informasi akan ditampilkan secara otomatis tanpa perlu datang langsung ke kantor pertanahan.
Menariknya, fitur pencarian ini dapat digunakan tanpa harus membuat akun. Namun, bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan lebih lengkap, disarankan melakukan pendaftaran dan verifikasi akun agar seluruh fitur aplikasi dapat dimanfaatkan secara optimal.
Berdasarkan data terbaru, jumlah PPAT aktif yang terverifikasi secara nasional mencapai puluhan ribu dan tersebar di seluruh provinsi. Wilayah dengan jumlah PPAT aktif terbanyak berada di Pulau Jawa, mencerminkan tingginya aktivitas transaksi pertanahan di kawasan tersebut.
Dengan adanya layanan pengecekan digital ini, masyarakat diharapkan bisa lebih aman dan tenang saat mengurus transaksi tanah atau properti. Langkah sederhana untuk memeriksa legalitas PPAT sejak awal dapat membantu mencegah risiko administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam setiap proses pertanahan.
