Daftar Surat Tanah yang Diprediksi Tak Berlaku di 2026, Segera Perbarui Sebelum Terlambat

Mulai Februari 2026, sejumlah dokumen kepemilikan tanah adat dipastikan tidak berlaku lagi sebagai bukti hukum. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Aturan ini menegaskan bahwa sertifikat tanah yang sudah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.

Girik dan Dokumen Adat Lain Tidak Diakui Dokumen berbasis adat, seperti girik, tidak lagi diakui setelah seluruh bidang tanah di suatu kawasan dipetakan dan diterbitkan sertifikatnya. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik otomatis tidak berlaku begitu suatu kawasan dianggap lengkap. “Ketika suatu kawasan sudah terpetakan dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Girik hanya dapat dipertimbangkan sebagai bukti jika terdapat cacat administrasi dan kasusnya muncul kurang dari lima tahun. Dokumen adat lain yang tidak berlaku lagi meliputi:

  • Petuk

  • Landrente

  • Girik

  • Letter C

  • Kekitir (tanda kepemilikan tanah dan besaran pajaknya)

  • Bukti adat lain seperti pipil dan verponding

Meski tidak sah sebagai bukti kepemilikan, dokumen ini masih bisa digunakan sebagai petunjuk lokasi saat mendaftar sertifikat resmi sebelum batas waktu berakhir. PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan pemilik tanah adat untuk mendaftarkan tanahnya dalam waktu maksimal lima tahun sejak aturan diberlakukan.

Alas Hak yang Diakui Mulai 2026 Mulai 2026, dokumen resmi yang diakui sebagai alas hak meliputi:

  • Akta jual beli

  • Akta waris

  • Akta lelang

Ketiga dokumen ini menjadi dasar sah untuk membuktikan kepemilikan tanah. Masyarakat diimbau segera mendaftarkan dan memperbarui dokumen kepemilikan ke kantor BPN sebelum masa berlaku bukti adat berakhir.

Ditingkatkan Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Pemilik tanah yang masih memegang dokumen adat dianjurkan segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, SHM diakui sebagai bukti kepemilikan sah yang lebih kuat dan tidak mudah digugat pihak lain.

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi BPN, Arie Satya Dwipraja, menekankan kemudahan proses pengurusan sertifikat saat ini, termasuk pelayanan di hari Sabtu dan Minggu. Masyarakat dapat mengurus perubahan dokumen adat menjadi sertifikat tanah secara mandiri di kantor pertanahan tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga.

Langkah ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah sah secara hukum dan menghindari potensi sengketa di masa mendatang.

watch Watch AD
Unlock More
Can Vijay be the Next MGR in Tamil Nadu Elections?
Can Vijay be the Next MGR in Tamil Nadu Elections?
A huge poster of actor Vijay stares down from the wall. A digital signboard flashes: 285 days, 3 hours, 43 minutes and 46 seconds, a countdown to the 2026 assembly election in Tamil Nadu. Scores of people sit glued to screens, fingers flying over keyboards, some others are on mobile phones trying to reach voters in remote hamlets. The Tamizhaga Vettri Kazhagam (TVK) war room in Chennai is fully activated.
Man Loses Leg in 'Phatka Gang' Attack on Moving Train in Kalyan
Man Loses Leg in 'Phatka Gang' Attack on Moving Train in Kalyan
KALYAN: A 22-year-old farmer from Nashik suffered a partial amputation of his left leg after being hit by the notorious 'Phatka gang' near Kalyan. The incident occurred on Sunday morning while Gaurav Nikam was travelling on the Tapovan Express from Thane to Nashik. According to Kalyan GRP, the incident happened between Shahad and Ambivli railway stations when the train slowed down near Irani Pada. Nikam was on a phone call near the train door when a minor boy from outside struck his hand with a
Allegations of Fraudulent Surrogacy Practices Surface at Hyderabad Fertility Clinic
Allegations of Fraudulent Surrogacy Practices Surface at Hyderabad Fertility Clinic
HYDERABAD: Gopalapuram police have registered five new cases against the head of Srushti Fertility Clinic Dr Athaluri Namratha alias Pachipala Namratha, and others based on complaints lodged by five sets of victims. While in one case a couple alleged that the doctor handed them a baby whose DNA did not match theirs, three other couples accused the clinic of adopting dubious methods. They claimed that they had already paid the money — anywhere from Rs 12.5 lakh to Rs 19 lakh — and even deposited their biological samples when they grew suspicious about the operations of Dr Namratha and her clinic. The frauds occurred between 2019 and 2025. Cops are yet to ascertain details of the fifth case.