Mulai Februari 2026, sejumlah dokumen kepemilikan tanah adat dipastikan tidak berlaku lagi sebagai bukti hukum. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Aturan ini menegaskan bahwa sertifikat tanah yang sudah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.
Girik dan Dokumen Adat Lain Tidak Diakui
Dokumen berbasis adat, seperti girik, tidak lagi diakui setelah seluruh bidang tanah di suatu kawasan dipetakan dan diterbitkan sertifikatnya. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik otomatis tidak berlaku begitu suatu kawasan dianggap lengkap. “Ketika suatu kawasan sudah terpetakan dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Girik hanya dapat dipertimbangkan sebagai bukti jika terdapat cacat administrasi dan kasusnya muncul kurang dari lima tahun. Dokumen adat lain yang tidak berlaku lagi meliputi:
- Petuk
- Landrente
- Girik
- Letter C
- Kekitir (tanda kepemilikan tanah dan besaran pajaknya)
- Bukti adat lain seperti pipil dan verponding
Meski tidak sah sebagai bukti kepemilikan, dokumen ini masih bisa digunakan sebagai petunjuk lokasi saat mendaftar sertifikat resmi sebelum batas waktu berakhir. PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan pemilik tanah adat untuk mendaftarkan tanahnya dalam waktu maksimal lima tahun sejak aturan diberlakukan.
Alas Hak yang Diakui Mulai 2026
Mulai 2026, dokumen resmi yang diakui sebagai alas hak meliputi:
- Akta jual beli
- Akta waris
- Akta lelang
Ketiga dokumen ini menjadi dasar sah untuk membuktikan kepemilikan tanah. Masyarakat diimbau segera mendaftarkan dan memperbarui dokumen kepemilikan ke kantor BPN sebelum masa berlaku bukti adat berakhir.
Ditingkatkan Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Pemilik tanah yang masih memegang dokumen adat dianjurkan segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, SHM diakui sebagai bukti kepemilikan sah yang lebih kuat dan tidak mudah digugat pihak lain.
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi BPN, Arie Satya Dwipraja, menekankan kemudahan proses pengurusan sertifikat saat ini, termasuk pelayanan di hari Sabtu dan Minggu. Masyarakat dapat mengurus perubahan dokumen adat menjadi sertifikat tanah secara mandiri di kantor pertanahan tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga.
Langkah ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah sah secara hukum dan menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
